IDXChannel - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) buka suara terkait penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perseroan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen menyatakan menghormati keputusan regulator pasar modal tersebut menyusul tertundanya pembayaran bunga obligasi jatuh tempo senilai Rp60,8 miliar, seraya menyiapkan agenda restrukturisasi dan penyehatan fundamental korporasi.
Otoritas bursa mengambil tindakan suspensi setelah emiten konstruksi pelat merah tersebut belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 seri B dan C yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2026.
Corporate Secretary PT Adhi Karya (Persero) Tbk Siswanto menegaskan bahwa perseroan memahami langkah penegakan aturan tersebut sebagai bagian dari mekanisme perlindungan pasar modal.
"Perseroan memahami bahwa penghentian sementara perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia merupakan bagian dari mekanisme dan ketentuan yang berlaku di pasar modal karena adanya kewajiban pembayaran bunga obligasi senilai Rp60,8 miliar yang belum dapat dipenuhi. Kami menghormati keputusan tersebut dan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan pasar modal yang berlaku," ujar Siswanto dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).