Siswanto menuturkan bahwa perseroan sebelumnya telah berupaya mengajukan permohonan penyesuaian maupun penundaan jadwal pembayaran bunga ke-17, 18, dan 19 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 6 Agustus 2026 lalu.
Namun, forum tersebut belum dapat mengambil keputusan resmi lantaran tidak tercapainya kuorum persetujuan dari para pemegang obligasi.
Menindaklanjuti situasi tersebut, perseroan segera berkoordinasi intensif dengan Wali Amanat serta para kreditur pemegang surat utang merujuk pada Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan.
Kata Siswanto, manajemen berupaya mencari titik temu penyelesaian kewajiban utang melalui pelaksanaan RUPO lanjutan yang telah dijadwalkan pada bulan depan. Perseroan juga memastikan keterbukaan informasi atas setiap perkembangan material akan disampaikan secara transparan kepada publik.
"Perseroan akan berkoordinasi dengan Wali Amanat dan para pemegang obligasi untuk menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan melalui RUPO pada 11 September 2026. Kami akan menyampaikan informasi mengenai perkembangan penyelesaian kewajiban maupun hal-hal material lainnya kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Siswanto.