IDXChannel—Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid buka suara mengenai Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang terseret hukum setelah menyediakan layanan internet berbayar bagi warga.
Menurutnya, kasus tersebut perlu dilihat dari sisi penegakan aturan sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap akses internet. Dia tetap menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Namun, menurutnya, ada dua sisi yang harus dilihat dalam perkara tersebut.
"Pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," kata Meutya dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2026).
Meutya menilai Yogi yang menyediakan internet berbayar memiliki itikad baik untuk menghadirkan layanan internet bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, Komdigi tidak ingin melihat persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan.
"Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," kata Meutya.