IDXChannel - Riuh publik atas sanksi denda Rp5,35 miliar yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada influencer pasar saham Belvin Tannadi (BVN) membuka kembali ingatan lama pasar modal Indonesia: praktik manipulasi saham yang berulang dari masa ke masa.
Istilah “goreng saham” memang tidak dikenal secara formal dalam regulasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutnya sebagai manipulasi pasar, mencakup penipuan hingga perdagangan orang dalam.
Namun di kalangan pelaku pasar, istilah ini lekat untuk menggambarkan upaya mengerek atau menekan harga saham secara tidak wajar demi kepentingan tertentu.
Praktik tersebut umumnya ditandai lonjakan harga yang tak sejalan dengan fundamental emiten.
Rumor disebar, sentimen dibangun, volume diciptakan, semua demi membentuk persepsi bahwa saham tengah “naik daun”.