sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dari Bentjok ke Belvin Tannadi: Jejak Skandal Goreng Saham di Bursa

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
22/02/2026 09:33 WIB
Di kalangan pelaku pasar, istilah 'goreng saham' lekat untuk menggambarkan upaya mengerek atau menekan harga saham secara tidak wajar demi kepentingan tertentu.
Dari Bentjok ke Belvin Tannadi: Jejak Skandal Goreng Saham di Bursa. (Foto: MNC Media)
Dari Bentjok ke Belvin Tannadi: Jejak Skandal Goreng Saham di Bursa. (Foto: MNC Media)

Saat itu, melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities, Benny bersama Pendi Tjandra diduga melakukan transaksi semu dan praktik cornering menggunakan 13 rekening nominee.

Bapepam, otoritas pasar modal sebelum bertransformasi menjadi OJK, menyimpulkan adanya praktik corner dan short selling (aksi jual kosong) masif akibat transaksi tersebut.

Benny dan rekannya dikenai denda masing-masing Rp1 miliar dan Rp500 juta. Pada 2000, dua perusahaannya, PT Manly Unitama Tbk dan PT Hanson Industri Utama, juga didenda Rp1,35 miliar atas pelanggaran pasar modal.

Dari Layar Media Sosial ke Sanksi OJK

Dua dekade berselang, pola manipulasi dengan wajah berbeda kembali muncul. Kali ini lewat media sosial.

OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada Belvin Tannadi atas pelanggaran pada periode 2021-2022 terkait transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement