Saat itu, melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities, Benny bersama Pendi Tjandra diduga melakukan transaksi semu dan praktik cornering menggunakan 13 rekening nominee.
Bapepam, otoritas pasar modal sebelum bertransformasi menjadi OJK, menyimpulkan adanya praktik corner dan short selling (aksi jual kosong) masif akibat transaksi tersebut.
Benny dan rekannya dikenai denda masing-masing Rp1 miliar dan Rp500 juta. Pada 2000, dua perusahaannya, PT Manly Unitama Tbk dan PT Hanson Industri Utama, juga didenda Rp1,35 miliar atas pelanggaran pasar modal.
Dari Layar Media Sosial ke Sanksi OJK
Dua dekade berselang, pola manipulasi dengan wajah berbeda kembali muncul. Kali ini lewat media sosial.
OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada Belvin Tannadi atas pelanggaran pada periode 2021-2022 terkait transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).