Pola Transaksi Silang IMPC dan Sanksi OJK
Dalam kasus lain, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari-April 2016.
PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti menyalurkan dana kepada 17 nasabah untuk transaksi IMPC dengan total nilai sekitar Rp43,73 miliar, yang dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham.
Dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pola serupa melalui pendanaan transaksi kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.