IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus goreng saham dan manipulasi harga initial public offering (IPO) oleh Mirae Asset Sekuritas.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan aksi dugaan pidana pasar modal itu dilakukan oleh Mirae Asset dalam periode 2020 hingga 2022.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M," kata Bolly usai lakukan penggeledahan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan perannya, lanjut Bolly, ASS merupakan Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Keduanya melakukan aksi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu saham.
Menurutnya, mereka melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.
"Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya.