IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 75 persen perusahaan tercatat memenuhi ketentuan free float 15 persen pada akhir 2026.
Dari sekitar 960 emiten yang tercatat di Bursa, baru 60 persen yang memenuhi ketentuan baru free float tersebut.
"Dari sisi market cap dan jumlah emiten, kita targetkan mungkin totalnya akan mencapai sekitar 75 persen yang bisa kita dorong ke 15 persen di tahun pertama, dari total 960 emiten. Sekarang itu masih di angka 60-an persen, jadi ada peningkatan sekitar 10–15 persen dari sisi jumlah," ujar
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/2/2026).
Hasan menjelaskan, kebijakan peningkatan free float akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan berbasis kapasitas pasar.
OJK menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia dari sisi suplai, serta komunitas investor dan perusahaan efek untuk mengukur daya serap industri terhadap tambahan saham yang dilepas ke publik.