sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Free Float 15 Persen, Notasi Khusus hingga Risiko Delisting Jadi Sorotan Analis 

Market news editor Rohman Wibowo
26/02/2026 11:48 WIB
Kebijakan pemberian notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen dinilai tepat.
Aturan Free Float 15 Persen, Notasi Khusus hingga Risiko Delisting Jadi Sorotan Analis  (Foto: iNews Media Group)
Aturan Free Float 15 Persen, Notasi Khusus hingga Risiko Delisting Jadi Sorotan Analis  (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kebijakan pemberian notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen dinilai tepat dalam mendorong reformasi pasar modal.

Peningkatan batas minimum saham beredar di publik tersebut bertujuan memperbaiki kualitas pasar, khususnya dari sisi likuiditas dan tata kelola. Dalam konteks itu, transparansi menjadi elemen kunci agar investor dapat mengambil keputusan secara lebih terinformasi.

Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana menekankan, bahwa notasi khusus berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) bagi investor.

“Memberikan notasi khusus kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan menurut saya sudah tepat sebagai early warning system bagi investor. Transparansi ini penting agar investor memahami risiko likuiditas dan tata kelola,” ujar Hendra kepada IDX Channel, Rabu (26/2/2026).

Meski demikian, dia menilai wacana delisting terhadap emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen perlu ditinjau secara lebih hati-hati. Menurutnya, pendekatan yang terlalu keras berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang tidak diinginkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement