IDXChannel - Kebijakan pemberian notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen dinilai tepat dalam mendorong reformasi pasar modal.
Peningkatan batas minimum saham beredar di publik tersebut bertujuan memperbaiki kualitas pasar, khususnya dari sisi likuiditas dan tata kelola. Dalam konteks itu, transparansi menjadi elemen kunci agar investor dapat mengambil keputusan secara lebih terinformasi.
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana menekankan, bahwa notasi khusus berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) bagi investor.
“Memberikan notasi khusus kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan menurut saya sudah tepat sebagai early warning system bagi investor. Transparansi ini penting agar investor memahami risiko likuiditas dan tata kelola,” ujar Hendra kepada IDX Channel, Rabu (26/2/2026).
Meski demikian, dia menilai wacana delisting terhadap emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen perlu ditinjau secara lebih hati-hati. Menurutnya, pendekatan yang terlalu keras berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang tidak diinginkan.