“Delisting bukan hanya menghukum emiten, tetapi juga investor publik yang sudah terlanjur memiliki saham tersebut. Likuiditas hilang, exit strategy menjadi terbatas, dan potensi kerugian membesar,” katanya.
Hendra menambahkan,solusi yang lebih proporsional dapat ditempuh melalui pendekatan bertahap dan berbasis insentif, bukan semata sanksi. Pertama, otoritas dapat memberikan masa transisi yang realistis misalnya dua hingga tiga tahun dengan roadmap yang jelas dan evaluasi berkala.
Kedua, Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat mendorong alternatif pemenuhan free float, seperti rights issue terbatas kepada publik, private placement kepada investor institusi non-afiliasi, atau divestasi bertahap oleh pemegang saham pengendali.
Langkah berikutnya adalah pemberian insentif bagi emiten yang proaktif meningkatkan free float, seperti pengurangan biaya pencatatan, kemudahan dalam aksi korporasi, atau prioritas masuk indeks tertentu.
Selain dari sisi penawaran (supply), dia juga menekankan pentingnya memperkuat sisi permintaan (demand). Peningkatan partisipasi investor domestik baik ritel maupun institusi seperti dana pensiun dan asuransi—akan membantu menyerap tambahan saham yang dilepas ke publik.