IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 268 emiten belum memenuhi ketentuan batas kepemilikan saham publik alias free float 15 persen dari total 956 perusahaan tercatat.
Dari jumlah tersebut, 49 emiten berkapitalisasi besar diprioritaskan untuk memenuhi ketentuan karena mewakili sekitar 90 persen dari kapitalisasi pasar emiten yang belum memenuhi ketentuan.
“Artinya selebihnya sudah di atas 15 persen free float-nya. Dari 268 itu, 49 perusahaan sudah mewakili 90 persen dari market cap kelompok tersebut,” kata Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/2/2026).
Karena itu, BEI akan mempercepat implementasi ketentuan free float minimum 15 persen pada Maret 2026. Saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap rule making yang berlangsung hingga 19 Februari.
Setelah tahap tersebut rampung, BEI akan melanjutkan proses persetujuan internal sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).