“Proses rule making rule masih berlangsung sampai 19 Februari. Setelah itu kami perlu mendapatkan persetujuan internal sebelum diajukan ke OJK. Kami berharap seluruh proses ini bisa selesai pada Maret tahun ini. Jadi kita melakukan akselerasi untuk mempercepat seluruh proses tersebut,” ujar Jeffrey.
Meski demikian, BEI membuka masukan bagi seluruh pemangku kepentingan selama proses penyusunan aturan berlangsung. Dia memastikan akan ada tahapan pemenuhan yang disiapkan bagi emiten yang berpotensi delisting akibat aturan baru tersebut.
“Kami menyediakan hot desk bagi perusahaan tercatat untuk berkonsultasi mengenai tahapan yang bisa dilakukan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Kami tentu berharap seluruh perusahaan tetap tercatat di bursa, bertumbuh bersama di pasar modal Indonesia, dan memberikan keuntungan optimal bagi seluruh pemegang saham,” katanya.
(DESI ANGRIANI/ Nasywa)