IDXChannel - PT Indointernet Tbk alias Indonet (EDGE) resmi mengajukan penghapusan pencatatan secara sukarela alias voluntary delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan itu bertepatan dengan lima tahun perusahaan teknologi itu melantai di pasar modal Tanah Air.
Direktur Utama Indointernet, Andrew Joseph Rigoli menyebut, perseroan telah mengirimkan surat kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026 terkait permohonan delisting dan suspensi efek. Permohonan tersebut telah disetujui sehingga terhitung sejak 10 Februari 2027, saham EDGE resmi disuspensi oleh BEI.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa perdagangan saham perseroan telah dihentikan terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek hari Selasa tanggal 10 Februari 2026," kata Andrew melalui keterbukaan informasi, Selasa (10/2/2026).
Dia menuturkan, permohonan delisting dan suspensi saham ini dilakukan karena perseroan hendak menjadi perusahaan tertutup (go private). Alasannya, perseroan sebagai bagian dari grup Digital Edge melihat bahwa sektor data center semakin ketat meski sektor ini terus bertumbuh.
Oleh karena itu, kegiatan usaha grup memerlukan integrasi yang mulus antarperusahaan untuk menyederhanakan proses pengambilan keputusan, melaksanakan rencana investasi jangka panjang, serta memfasilitasi penyelerasan strategis yang mungkin tidak dapat dilakukan secara optimal dalam kerangka regulasi dan kepatuhan sebagai perusahaan terbuka.