IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada Kuartal I 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan free float lama sebesar minimum 7,5 persen. Hal ini sesuai Peraturan Nomor 1A yang saat ini masih berlaku.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, calon emiten yang telah masuk dalam pipeline pencatatan tidak perlu menunggu pemberlakuan peraturan baru.
"Tentu peraturan yang sekarang kan masih berlaku, jadi nanti silahkan, artinya yang sudah ada di pipeline akan tetap diproses sesuai dengan peraturan 1A yang saat ini berlaku di bursa OJK. Jadi bukan kemudian menunggu peraturan yang baru," kata Hasan dikutip Sabtu (7/2/2026).
Dia menambahkan, OJK dan Bursa tidak menerapkan kebijakan wait and see terhadap proses IPO yang sedang berjalan. Emiten yang telah mencatatkan sahamnya tetap akan mendapatkan kepastian hukum berdasarkan aturan eksisting.
Meski demikian, Hasan menjelaskan bahwa setelah tercatat, emiten akan secara bertahap mengikuti ketentuan baru terkait peningkatan minimum free float menjadi 15 persen. Ketentuan tersebut akan diterapkan melalui masa transisi yang telah diatur.
"Nanti akan ada pengaturan masa transisi secara bertahap. Jadi ada waktu yang cukup, termasuk bagi perusahaan baru, untuk melakukan penyesuaian," katanya.