Hasan juga menegaskan bahwa proses transisi regulasi ini tidak akan menghambat minat IPO di pasar modal Indonesia. OJK justru berharap calon emiten sejak awal sudah memahami arah kebijakan ke depan, khususnya terkait peningkatan free float minimum.
"Calon perusahaan tercatat yang baru diharapkan sudah mulai memahami bahwa pada saatnya nanti akan ada penerapan free float minimum 15 persen, dari yang sebelumnya 7,5 persen," kata dia.
Dia melanjutkan, peningkatan ketentuan free float tersebut telah diperhitungkan secara matang dan diyakini tidak akan mengurangi jumlah perusahaan yang berminat melantai di bursa.
"OJK tetap optimistis peningkatan free float hingga minimum 15 persen tidak akan mempengaruhi kuantitas calon emiten yang akan melakukan IPO," kata Hasan.
Ke depan, OJK menegaskan fokus pengawasan tidak hanya pada jumlah emiten baru, tetapi juga pada peningkatan kualitas perusahaan yang mengajukan pernyataan efektif dan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.
"Mulai sekarang kami terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan yang mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK dan pencatatan saham di bursa," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)