IDXChannel - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menyampaikan klarifikasi resminya terkait pemberitaan yang beredar tentang keterlibatan Perseroan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pasar Modal yang kini sedang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Dalam pemberitaan tersebut, pihak BUVA diperserpsikan memiliki kaitan dengan individu-individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
"Perseroan menyayangkan adanya pemberitaan yang beredar yang mengaitkan Perseroan dengan beberapa tersangka tersebut. Melalui siaran pers ini, Perseroan menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan penetapan tersangka tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," tulis manajemen BUVA, dalam keterangan resminya, Jumat (7/2/2026).
Dalam siaran pers tersebut, pihak Perseroan memastikan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL dan juga MPAM.
Karenanya, dalam rangka menjamin keterbukaan, keakuratan, dan kebenaran informasi bagi para pemegang saham, investor, dan masyarakat luas, Perseroan dengan ini menyampaikan beberapa informasi penting dan krusial.