IDXChannel – Saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) anjlok hingga auto rejection bawah (ARB) 15 persen pada Rabu (4/2/2026) setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret emiten tersebut.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.00 WIB, saham PIPA jatuh 15 persen, tepatnya 14,62 persen, ke level Rp181 per unit. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp4,13 miliar.
Terdapat antrean jual di kolom offer di harga ARB sebanyak 1,06 juta lot atau setara dengan Rp19,27 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal PT Multi Makmur Lemindo (MML) atau PIPA. Ketiganya berasal dari internal perusahaan dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip Media Hub Humas Polri, Rabu (4/2/2026), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA selaku Financial Advisor; serta RE yang menjabat Project Manager PT MML saat proses penawaran umum perdana (IPO).