IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang calon emiten yang berencana melakukan Initial Public Offering (IPO) dalam pipeline 2026.
Hal ini seiring dengan perubahan kebijakan batas minimal saham publik alias free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen.
"Tentu nanti perusahaan yang berminat untuk lebih memberikan kesempatan porsi publik memiliki lebih besar tentu akan tetap menjalankan rencana IPO-nya. Tapi kalau itu kemudian beberapa perusahaan berpikir ulang itu yang akan mungkin menjadi konsekuensi awal," ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/2/2026).
Dia mengatakan, kebijakan free float 15 persen tidak hanya berlaku untuk perusahaan yang sudah tercatat saja. Namun akan diterapkan juga bagi perusahaan yang mau melantai di Bursa demi mengikuti standar pasar saham internasional.
"Kami harapkan sih mereka menyambut baik juga. (Di pipeline otomatis gugur?) kita lihat, apakah kalau terlanjur diberlakukan peraturannya, tentu mereka harus mengikuti apa yang menjadi bagian yang diatur lebih lanjut dari peraturan bursa," kata Hasan.