IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan penempatan dana investasi dari lembaga dana pensiun dan asuransi ke pasar saham, khususnya pada emiten dengan kapitalisasi pasar (market cap) di atas Rp5 triliun.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan kenaikan minimum free float menjadi 15 persen akan menarik emiten yang sejak awal memiliki komitmen berbagi kepemilikan secara signifikan dengan investor publik.
"Kami memandang dan meyakini, justru kenaikan free float menjadi 15 persen ini akan mengundang partisipasi dari saham-saham yang memang sedari awal berniat berbagi kepemilikan dengan investor publik secara signifikan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, angka free float 15 persen merupakan level yang wajar untuk dilakukan penawaran saham ke publik. Namun, OJK menyadari tantangan utama ke depan adalah kemampuan pasar dalam menyerap tambahan pasokan saham tersebut.