"Isunya tentu bagaimana kapasitas penyerapan pasar kita, apakah sanggup menyerap. Itu yang menjadi pekerjaan rumah kami," kata Hasan.
Hasan mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi lembaga pengelola dana besar seperti Taspen dan Asabri untuk meningkatkan alokasi investasi di saham hingga 15 persen.
Namun, investasi tersebut diarahkan tidak masuk ke saham berkapitalisasi pasar kecil. Pemerintah dan OJK menetapkan batasan minimum kapitalisasi pasar sebesar Rp5 triliun untuk saham yang dapat menjadi tujuan investasi.
"Tidak ke saham-saham yang terlalu kecil, karena ada batasan market cap minimum Rp5 triliun. Ini bagus karena akan menjadi tambahan demand baru dari investor domestik," ujar Hasan.