sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demutualisasi BEI Belum Jalan, OJK Menanti Payung Hukum Peraturan Pemerintah

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
02/02/2026 19:56 WIB
OJK menyatakan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Demutualisasi BEI Belum Jalan, OJK Menanti Payung Hukum Peraturan Pemerintah. (Foto: Doc IDXC)
Demutualisasi BEI Belum Jalan, OJK Menanti Payung Hukum Peraturan Pemerintah. (Foto: Doc IDXC)

IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan tersebut diperlukan sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa secara prinsip proses demutualisasi telah diamanatkan dalam undang-undang. Namun, implementasinya memerlukan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.

“Demutualisasi pada dasarnya sudah diatur dalam undang-undang. Namun, kami masih menunggu aturan pelaksanaannya. Amanat undang-undang mengharuskan adanya regulasi turunan yang diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah oleh pemerintah,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan bahwa OJK belum dapat melanjutkan langkah-langkah lebih jauh sebelum PP tersebut resmi diterbitkan. Seluruh tahapan akan dijalankan sesuai mandat hukum dan mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi pelaksana nanti.

“Kita tunggu bersama. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Mekanisme pelaksanaan demutualisasi akan mengacu sepenuhnya pada aturan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut,” jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement