Hasan juga menyampaikan bahwa setelah regulasi pelaksana rampung, OJK akan melakukan kajian lebih mendalam terkait langkah konkret dalam pelaksanaan demutualisasi BEI.
Sebagai informasi, demutualisasi bursa merupakan proses perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan bursa dari model keanggotaan (mutual) menjadi perseroan terbatas. Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.
(Shifa Nurhaliza Putri)