sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Ini Daftarnya

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
03/02/2026 17:47 WIB
Otoritas Jasa Keuangan menyusun aturan baru soal klasifikasi investor alias pemegang saham perusahaan terbuka.
Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Ini Daftarnya (FOTO:Dok Iqbal)
Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Ini Daftarnya (FOTO:Dok Iqbal)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan menyusun aturan baru soal klasifikasi investor alias pemegang saham perusahaan terbuka. Klasifikasi investor dari sebelumnya hanya ada 9 jenis, ditambah menjadi 27 jenis investor.

Pejabat Sementara (PJs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan peningkatan klasifikasi jenis investor ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi sesuai rekomendasi dari MSCI (Morgan Stanley Capital International).

"Untuk meyakinkan tingkat transparansi yang lebih granular, dan memenuhi keinginan MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya, lebih rinci," ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/2/2026).

Adapun beberapa jenis klasifikasi baru jenis investor bursa efek itu bahkan menunjukan, mana investor yang berasal dari pemerintah, swasta, hingga dana segar yang ditaruh oleh perusahaan pinjaman online. Sehingga dengan semakin detail klasifikasi investor tersebut, data transaksi bisa terbaca lebih jelas.

"Jadi misalnya nanti juga ada klasifikasi investor yang recap-nya kita provide juga nanti ke publik dan MSCI. Misalnya berapa yang afiliasi, itu kan bakal jadi dasar pertimbangan, mau diikutkan atau tidak dalam perhitungan indeksnya," kata Hasan.

Ia menilai, penambahan jumlah klasifikasi ini akan membuat MSCI lebih bisa leluasa melihat perusahaan mana cocok untuk dijadikan berinvestasi. Sebab mereka akan punya data yang lebih kompleks terkait struktur pemilik modal dalam perusahaan tersebut.

Berikut daftar klasifikasi investor baru di pasar modal:

1. Private Equity — Modal ekuitas swasta
2. Trustee Bank — Bank wali amanat
3. Venture Capital — Modal ventura
4. Government — Pemerintah
5. Sovereign Wealth Fund — Dana kekayaan negara
6. Investment Advisors — Penasihat investasi
7. Brokerage Firms — Perusahaan perantara perdagangan efek (broker)
8. Private Bank — Bank swasta
9. Investment Fund Selling Agent — Agen penjual reksa dana / dana investasi
10. State Owned Enterprises — Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
11. Permanent Establishment — Bentuk usaha tetap (BUT)
12. Limited Partnership — Persekutuan komanditer (CV)
13. Firm — Perusahaan
14. Peer to Peer Lending — Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (P2P lending)
15. Sole Proprietorship — Usaha perseorangan
16. State Owned Company — Perusahaan milik negara
17. Public Corporation — Perusahaan terbuka (Tbk)
18. Social Organizations — Organisasi sosial
19. Central Bank — Bank sentral
20. Diocese — Keuskupan
21. Conference — Konferensi
22. Congregation — Kongregasi
23. Cooperatives — Koperasi
24. International Organization — Organisasi internasional
25. Political Parties — Partai politik
26. Partnership — Persekutuan
27. Educational Institution — Lembaga pendidikan



(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement