sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Terbit Minggu Kedua September 2026

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
30/07/2026 09:55 WIB
OJK menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diterbitkan pada minggu kedua September 2026. 
OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Terbit Minggu Kedua September 2026. (Foto: iNews Media Group)
OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Terbit Minggu Kedua September 2026. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diterbitkan pada minggu kedua September 2026. 

Kehadiran aturan tersebut menjadi langkah penting untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus membuka jalan bagi transformasi BEI menjadi perusahaan terbuka.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan regulator tengah menyusun aturan turunan terkait demutualisasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri pasar modal.

Menurut Hasan, OJK telah mengundang BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), serta sejumlah pelaku industri untuk memberikan masukan agar regulasi yang disusun lebih komprehensif dan implementatif.

"Dengan dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit pada minggu kedua September 2026," ujar Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, dikutip Kamis (30/7/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement