Menurutnya, ketentuan tersebut akan ditegaskan dalam rancangan POJK, terutama terkait mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, serta kerangka kerja yang tetap harus memperoleh persetujuan OJK sebelum berlaku efektif.
Pengaturan tersebut diperlukan agar fungsi Bursa Efek sebagai penyelenggara perdagangan efek tetap berjalan secara independen, profesional, dan memiliki tata kelola yang baik meskipun struktur kepemilikannya berubah setelah proses demutualisasi. (Febrina Ratna Iskana)