Ia menjelaskan, pembahasan mengenai demutualisasi telah dilakukan secara rutin antara OJK, pemerintah, dan BEI. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat regulasi yang mengatur perubahan struktur kepemilikan bursa dari lembaga berbasis anggota menjadi perusahaan berbentuk perseroan.
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa proses penyusunan aturan tetap mengedepankan independensi Bursa Efek Indonesia maupun OJK sebagai regulator.
Terkait kemungkinan BEI melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) setelah demutualisasi, Hasan menyebut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 belum mengatur secara rinci mekanisme tersebut, termasuk mengenai penggunaan kode ticker apabila BEI melakukan pencatatan sahamnya sendiri (self-listing).
"OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global sebelum mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila Bursa Efek melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri," katanya.
OJK juga memastikan masuknya lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, maupun BPI Danantara sebagai pemegang saham setelah demutualisasi tidak akan mengurangi independensi BEI.