Seiring pengembangan perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," tutur dia.
Dua Pelaku Lebih Dulu Divonis
Sebelumnya, dua pelaku dalam perkara ini telah lebih dulu dinyatakan bersalah dan berstatus terpidana, yakni Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi selaku Direktur PT MML.
Keduanya terbukti melakukan perdagangan efek dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sekaligus mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.
"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP," katanya.