IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan uji coba (pilot project) terkait penerapan aturan kepemilikan saham publik (free float) minimal sebesar 15 persen dari total saham beredar. Langkah ini seiring dengan rencana kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara penuh dalam tiga tahun ke depan.
Berdasarkan data BEI, saat ini ada 267 perusahaan publik dengan free float di bawah 15 persen. Oleh karena itu, BEI akan fokus mendorong 49 emiten dari total 267 untuk memenuhi free float.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, 49 emiten yang memiliki free float di bawah 15 persen tersebut menjadi prioritas utama karena menguasai hampir seluruh nilai kapitalisasi pasar BEI.
"Kalau kita lihat 49 emiten ini sudah merepresentasikan 90 persen dari market cap (nilai kapitalisasi pasar) mereka yang belum memenuhi ketentuan free float. Jadi kami prioritaskan dulu nih teman-teman yang 49 ini," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Di tempat yang sama, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menargetkan, aturan baru free float akan dimulai pada Maret 2026. Dia berharap aturan kebijakan ini bisa keluar lebih cepat.