Sejalan dengan aturan tersebut, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus menyosialisasikan aturan free float baru ini. Sosialisasi tidak hanya menyasar perusahaan-perusahaan yang sudah go-public, melainkan juga calon emiten yang hendak IPO.
Menuruit Hasan, kenaikan free float membutuhkan waktu sehingga akan dilakukan secara bertahap. Emiten yang memiliki free float di bawah 15 persen bakal menggelar aksi korporasi untuk memberikan "jatah" sahamnya kepada publik.
Dengan demikian, BEI akan menetapkan kategori untuk emiten-emiten berdasarkan kesiapan pemenuhan free float sebesar 15 persen. Kategori tersebut misalnya, emiten tersebut harus memenuhi free float 10 persen pada tahun pertama sebelum mengikuti aturan free float penuh 15 persen.
(Rahmat Fiansyah)