IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen paling lambat pada 2029, terhitung sejak aturan baru diterbitkan pada Maret 2026.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase waktu.
Menurutnya, OJK bersama BEI akan mengelompokkan emiten ke dalam tiga klaster pemenuhan tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga.
“Target awal akan didorong pada tahun pertama. Selanjutnya ada milestone di tahun kedua, dan terakhir di tahun ketiga hingga seluruh emiten mencapai minimum free float 15 persen,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, pendekatan bertahap ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi emiten dalam menyiapkan aksi korporasi yang diperlukan, seperti penerbitan saham baru, right issue, atau langkah strategis lainnya guna meningkatkan porsi saham publik.