sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Di Pusaran Kasus Dugaan Goreng Saham, MINA dan PADI Jatuh ARB

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
04/02/2026 16:16 WIB
Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) kompak jatuh pada Rabu (4/2/2026).
Di Pusaran Kasus Dugaan Goreng Saham, MINA dan PADI Jatuh ARB. (Foto: Freepik)
Di Pusaran Kasus Dugaan Goreng Saham, MINA dan PADI Jatuh ARB. (Foto: Freepik)

IDXChannel – Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) kompak jatuh pada Rabu (4/2/2026), menyusul kekhawatiran investor terhadap penetapan tersangka dalam kasus dugaan insider trading dan perdagangan semu yang menyeret PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ditutup ambles hingga menyentuh auto rejection bawah (ARB) pada papan pemantauan khusus, yakni 10 persen, ke level Rp117 per saham. Nilai transaksi saham ini tercatat mencapai Rp4,92 miliar, dengan antrean jual di kolom offer pada harga ARB sebanyak 4,61 juta lot.

Sementara itu, saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) turut tergelincir dan mengalami ARB 15 persen, atau tepatnya turun 14,45 persen, ke level Rp296 per saham. Nilai transaksi MINA tercatat sebesar Rp337,23 miliar, dengan antrean jual di kolom offer mencapai 961 ribu lot.

Polri Tetapkan Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama MPAM, DJ, pemegang saham MPAM, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), ESO, dan istrinya, EL yang juga menjabat sebagai Komisaris MPAM.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement