Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyitaan aset reksa dana senilai Rp467 miliar terkait kasus tersebut.
"Telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek (milik MPAM dan afiliasinya) di antaranya dari 6 subrekening efek milik reksa dana dengan jumlah aset saham sekitar Rp467 miliar, (berdasarkan) harga per 15 Desember 2025," kata Ade, Selasa (3/2/2026).
Ade mengungkapkan, modus operandi yang merupakan pengembangan kasus yang telah inkracht ini yakni ESO selaku pemilik MPAM mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi ESO dengan harga yang sangat murah. Kemudian, ESO menjual saham tersebut ke MPAM dengan harga yang cukup tinggi.
Minna Padi Sekuritas Buka Suara
PADI membantah pemberitaan yang menyebut Direktur perusahaan menjadi tersangka dalam kasus insider trading dan perdagangan semu di pasar modal.
Dalam klarifikasi tertulis tertanggal 4 Februari 2026, manajemen PADI menegaskan bahwa informasi yang dimuat salah satu media massa pada 3 Februari 2026 tersebut tidak benar.