IDXChannel - Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026 yang beredar mengindikasikan pengetatan suplai nasional.
Target produksi 2026 dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton, jauh di bawah realisasi sekitar 790 juta ton pada 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah mengurangi oversupply, menopang harga batu bara global, sekaligus mendorong pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
BRI Danareksa Sekuritas, dalam riset yang terbit 4 Februari 2026, menyebut pemerintah menyiapkan masa transisi agar operasional tambang tidak berhenti mendadak.
Perusahaan masih diperbolehkan berproduksi hingga 31 Maret 2026 dengan batas maksimal 25 persen dari target, sebelum kuota baru berlaku penuh.