IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan free float minimal 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis hingga yang terberat ancaman delisting.
"Kalau kita baca peraturan, itu di draft juga ada, itu (delisting) sebagai exit strategi kita. Kalau perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan free float, maka ada mekanismenya," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).
Nyoman menjelaskan, emiten akan masuk ke periode pemantauan bertahap dalam jangka waktu tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan.
Jika tidak ada perbaikan, BEI dapat mengenakan denda sebagai bentuk dorongan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan.