sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Emiten Terancam Suspensi hingga Delisting

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
04/02/2026 14:33 WIB
Tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis hingga yang terberat ancaman delisting.
Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Emiten Terancam Suspensi hingga Delisting (Foto: iNews Media Group)
Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Emiten Terancam Suspensi hingga Delisting (Foto: iNews Media Group)

"Pertama sanksi tertulis. Setelah itu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, sampai dengan sanksi berupa denda, untuk memberikan efek agar mereka melakukan perbaikan," katanya.

Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini untuk mendorong kembali perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15 persen.

"Dalam periode tertentu kita bisa berikan suspensi, tapi tujuan suspensi itu agar perusahaan merespons. Suspensi tidak perlu lama-lama. Kalau sampai satu tahun atau 12 bulan tidak juga ada respons, maka masuk ke periode evaluasi untuk delisting," tutur Nyoman.

Adapun BEI memberikan waktu hingga 24 bulan bagi emiten untuk memenuhi kewajiban free float tersebut. Jika perusahaan masih tidak melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, maka BEI akan meminta perusahaan melakukan delisting dengan tetap memperhatikan perlindungan investor.

"Suspensi tidak perlu lama-lama, satu tahun atau 12 bulan, kalau tidak juga ngapa-ngapain, masuk periode kita cek, untuk kita delisting," tambahnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement