sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Emiten Terancam Suspensi hingga Delisting

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
04/02/2026 14:33 WIB
Tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis hingga yang terberat ancaman delisting.
Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Emiten Terancam Suspensi hingga Delisting (Foto: iNews Media Group)
Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Emiten Terancam Suspensi hingga Delisting (Foto: iNews Media Group)

Nyoman menegaskan, kewajiban delisting tidak hanya sebatas penghapusan pencatatan saham, tetapi juga disertai kewajiban melakukan pembelian kembali saham (buyback) yang beredar di publik sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

"Kewajiban delisting itu tidak hanya pergi begitu saja, tapi juga ada kewajiban buyback terhadap saham-saham yang beredar di publik. Itu exit strategy kita," ujar dia.

Sekadar informasi, OJK tengah menyiapkan ketentuan baru yang spesifik mengatur free float 15 persen. Aturan tersebut ditargetkan terbit pada Maret mendatang, sekaligus dimulainya kewajiban pemenuhan free float 15 persen.

Targetnya penyesuaian free float 15 persen dilakukan seluruh emiten dalam kurun waktu 3 tahun. Setelah itu, baru berlaku sanksi yang akan dibebankan kepada perusahaan tercatat, hingga yang terberat delisting.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement