Nyoman menegaskan, kewajiban delisting tidak hanya sebatas penghapusan pencatatan saham, tetapi juga disertai kewajiban melakukan pembelian kembali saham (buyback) yang beredar di publik sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
"Kewajiban delisting itu tidak hanya pergi begitu saja, tapi juga ada kewajiban buyback terhadap saham-saham yang beredar di publik. Itu exit strategy kita," ujar dia.
Sekadar informasi, OJK tengah menyiapkan ketentuan baru yang spesifik mengatur free float 15 persen. Aturan tersebut ditargetkan terbit pada Maret mendatang, sekaligus dimulainya kewajiban pemenuhan free float 15 persen.
Targetnya penyesuaian free float 15 persen dilakukan seluruh emiten dalam kurun waktu 3 tahun. Setelah itu, baru berlaku sanksi yang akan dibebankan kepada perusahaan tercatat, hingga yang terberat delisting.
(DESI ANGRIANI)