sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Targetkan Aturan Free Float 15 Persen Rampung Maret, Begini Timeline-nya

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
04/02/2026 13:45 WIB
OJK dan SRO masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh emiten baik yang sudah melantai di Bursa maupun yang berencana melakukan IPO.
OJK Targetkan Aturan Free Float 15 Persen Rampung Maret, Begini Timeline-nya (Foto: IDX Channel/ Iqbal)
OJK Targetkan Aturan Free Float 15 Persen Rampung Maret, Begini Timeline-nya (Foto: IDX Channel/ Iqbal)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan baru yang mengatur ketentuan batas kepemilikan saham publik alias free float 15 persen rampung pada Maret 2026. 

"Target penyampaian peraturan itu adalah Maret 2026, tapi mohon doa dan dukungan mudah-mudahan kami bisa menerbitkan aturan itu bahkan lebih cepat dari apa yang kita rencanakan," ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Rabu (4/2/2026).

Hasan mengatakan, OJK dan SRO masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh emiten baik yang sudah melantai di Bursa maupun yang berencana melakukan IPO.

OJK juga membuka masukan dari perusahaan tercatat terkait batas minimal free float 15 persen, misalnya usulan ketentuan free float baru yang diberlakukan secara bertahap khusus untuk perusahaan yang sudah tercatat.

"Ketentuan free float mulai berlaku sejak peraturan itu diterbitkan (Maret 2026). Tapi perlu dipahami, kenaikan free float ini erat kaitannya dengan hak para pemegang saham, jadi kemungkinan besar akan diawali dengan penetapan keputusan akan aksi korporasi terlebih dahulu," tambahnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement