sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Free Float 15 Persen, OJK Tegaskan Emiten Diberi Waktu Hingga 2029

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
04/02/2026 15:53 WIB
OJK menargetkan seluruh emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen paling lambat pada 2029
Aturan Free Float 15 Persen, OJK Tegaskan Emiten Diberi Waktu Hingga 2029. (Foto: Ilustrasi)
Aturan Free Float 15 Persen, OJK Tegaskan Emiten Diberi Waktu Hingga 2029. (Foto: Ilustrasi)

Selain itu, BEI juga dapat menjatuhkan suspensi perdagangan saham dalam periode tertentu guna menekan perusahaan agar segera memenuhi ketentuan free float.

“Suspensi bukan untuk waktu lama, melainkan agar perusahaan segera merespons. Jika dalam 12 bulan tidak ada langkah perbaikan, maka akan masuk tahap evaluasi untuk kemungkinan delisting,” tutup Nyoman.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement