sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Free Float 15 Persen, OJK Tegaskan Emiten Diberi Waktu Hingga 2029

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
04/02/2026 15:53 WIB
OJK menargetkan seluruh emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen paling lambat pada 2029
Aturan Free Float 15 Persen, OJK Tegaskan Emiten Diberi Waktu Hingga 2029. (Foto: Ilustrasi)
Aturan Free Float 15 Persen, OJK Tegaskan Emiten Diberi Waktu Hingga 2029. (Foto: Ilustrasi)

“Kami ingin memastikan proses ini tidak hanya meningkatkan kedalaman pasar melalui free float, tetapi juga tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

OJK juga memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk meningkatkan free float secara gradual. Emiten yang saat ini baru memenuhi batas minimum 7,5 persen dapat terlebih dahulu naik menjadi 10 persen sebelum akhirnya mencapai 15 persen, sepanjang masih dalam tenggat 2029.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa bursa telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi emiten yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Tahapan sanksi akan dimulai dengan peringatan tertulis, diikuti periode pemantauan bertahap selama tiga, enam, hingga sembilan bulan. Jika tidak ada perbaikan, BEI berhak mengenakan denda.

“Pertama peringatan tertulis, lalu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, hingga akhirnya sanksi denda untuk mendorong perbaikan,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement