“Kami ingin memastikan proses ini tidak hanya meningkatkan kedalaman pasar melalui free float, tetapi juga tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
OJK juga memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk meningkatkan free float secara gradual. Emiten yang saat ini baru memenuhi batas minimum 7,5 persen dapat terlebih dahulu naik menjadi 10 persen sebelum akhirnya mencapai 15 persen, sepanjang masih dalam tenggat 2029.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa bursa telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi emiten yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Tahapan sanksi akan dimulai dengan peringatan tertulis, diikuti periode pemantauan bertahap selama tiga, enam, hingga sembilan bulan. Jika tidak ada perbaikan, BEI berhak mengenakan denda.
“Pertama peringatan tertulis, lalu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, hingga akhirnya sanksi denda untuk mendorong perbaikan,” katanya.