IDXChannel – Revisi Undang-Undang (RUU) Migas yang sempat mandeg selama beberapa tahun ditargetkan kembali dibahas oleh DPR setelah hari raya Idul Fitri mendatang.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pembahasan RUU Migas kali ini akan dikebut karena naskah akademik yang merupakan legal draft dari RUU tentang pengelolaan minyak dan gas itu sudah siap.
“Rencananya pembahasan ini tidak berlarut-larut. Pemerintah menjadi kunci pembahasan RUU Migas ke tahap selanjutnya karena material sudah diuji dan setiap fraksi yang ada di komisi XII sudah memberikan pandangannya,” kata Sugeng dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Sugeng, secara konsep dari DPR sudah menyiapkan tiga skema adanya Badan Usaha Khusus (BUK) yang mengelola migas. Selain itu, ada juga Petroleum Fund yang akan dikelola oleh badan yang ditunjuk.
Adapun ketiga skema BUK yang dimaksud adalah pertama dengan menunjuk Pertamina sebagai BUK menggantikan posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) saat ini. Kedua, membentuk badan baru sebagai BUK. Dan ketiga adalah dengan menetapkan SKK Migas sebagai BUK.