IDXChannel—Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemprov tak akan pandang bulu untuk mencabut spanduk atau atribut partai politik yang tak sesuai izin, dia telah menginstruksikan wali kota hingga Satpol PP untuk membuat pengumuman.
“Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan kepada wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik jangka waktu yang diperbolehkan,” ungkap Pramono kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Politikus PDIP itu juga mengatakan aturan ini berlaku untuk semua partai politik. Seluruh partai politik yang melanggar akan langsung ditindak.
“Itu berlaku bagi semua partai. Enggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan,” imbuh dia.
Dalam kesempatan ini, Pramono juga menegaskan bahwa spanduk partai politik tidak boleh berada di flyover atau jalan-jalan utama di kawasan DKI Jakarta.