“Yang nggak boleh di flyover dan jalan-jalan utama,” tandas dia.
Sebelumnya, di luar penegasan ini pemprov juga menerbitkan ketentuan 15 zona putih, alias zona bebas atribut partai politik dan ormas. Tujuan pemberlakuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan estetika kota.
Adapun 15 zona tersebut antara lain:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Medan Merdeka Timur
- Jalan Medan Merdeka Selatan
- Jalan Medan Merdeka Utara
- Jalan Veteran
- Jalan Bina Graha
- Kawasan Taman Monas
- Kawasan Lapangan Banteng
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Diponegoro
- Jalan Ir. H. Juanda
- Fly Over Semanggi
- Fly Over Karet
Jika ketahuan melanggar ketentuan zona putih ini, maka Satpol PP akan menurunkan bendera dan atribut parpol/ormas terkait, lalu diamankan ke kantor kecamatan setempat. Penegakan aturan zona putih ini melibatkan Satpol PP Jakarta.
(Nadya Kurnia)