sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pramono Tak Bakal Pandang Bulu Tertibkan Atribut Parpol yang Melanggar Izin

News editor Jonathan Simanjuntak
04/02/2026 16:15 WIB
Politikus PDIP ini juga mengatakan aturan ini berlaku untuk semua partai politik.
Pramono Tak Bakal Pandang Bulu Tertibkan Atribut Parpol yang Melanggar Izin. (Foto: MNC Media)
Pramono Tak Bakal Pandang Bulu Tertibkan Atribut Parpol yang Melanggar Izin. (Foto: MNC Media)

“Yang nggak boleh di flyover dan jalan-jalan utama,” tandas dia.

Sebelumnya, di luar penegasan ini pemprov juga menerbitkan ketentuan 15 zona putih, alias zona bebas atribut partai politik dan ormas. Tujuan pemberlakuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan estetika kota. 

Adapun 15 zona tersebut antara lain: 

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan Medan Merdeka Timur
  3. Jalan Medan Merdeka Selatan
  4. ⁠Jalan Medan Merdeka Utara
  5. ⁠Jalan Veteran
  6. ⁠Jalan Bina Graha
  7. ⁠Kawasan Taman Monas
  8. Kawasan Lapangan Banteng
  9. Jalan Jenderal Sudirman
  10. ⁠Jalan MH Thamrin
  11. ⁠Jalan Gatot Subroto
  12. ⁠Jalan Diponegoro
  13. ⁠Jalan Ir. H. Juanda
  14. ⁠Fly Over Semanggi
  15. ⁠Fly Over Karet

Jika ketahuan melanggar ketentuan zona putih ini, maka Satpol PP akan menurunkan bendera dan atribut parpol/ormas terkait, lalu diamankan ke kantor kecamatan setempat. Penegakan aturan zona putih ini melibatkan Satpol PP Jakarta. 
 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement