IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah atau minimum dan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas alias saham serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada pekan depan.
Penyesuaian utama berupa penurunan batas harga minimum saham dari semula Rp50 menjadi Rp1. Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku. Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya," kata BEI dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).
Perubahan ketentuan tersebut diatur melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI, yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) di BEI.
Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan pada Senin (21/9/2026) dan mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).