Untuk periode hingga 31 Desember 2026, ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10.
Sementara itu, untuk efek dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar Rp1. Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga.

Sebagai dampak perubahan Peraturan Nomor II-A, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan Unit Penyertaan DINFRA melalui perubahan Peraturan Nomor II-O. Penyesuaian tersebut mencakup ketentuan batas harga minimum dan batas Auto Rejection yang berlaku bagi Unit Penyertaan DINFRA.

(Rahmat Fiansyah)