sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September 2026

Market news editor Rahmat Fiansyah
21/09/2026 22:00 WIB
BEI resmi menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah dan Auto Rejection (AR) untuk saham dan DINFRA yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
BEI resmi menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah dan Auto Rejection untuk saham dan DINFRA. (Foto: iNews Media/Isra Triansyah)
BEI resmi menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah dan Auto Rejection untuk saham dan DINFRA. (Foto: iNews Media/Isra Triansyah)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah atau minimum dan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas alias saham serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada pekan depan.

Penyesuaian utama berupa penurunan batas harga minimum saham dari semula Rp50 menjadi Rp1. Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku. Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. 

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya," kata BEI dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).

Perubahan ketentuan tersebut diatur melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI, yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) di BEI.

Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan pada Senin (21/9/2026) dan mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).

Untuk periode hingga 31 Desember 2026, ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10.

Sementara itu, untuk efek dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar Rp1. Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga.

Sebagai dampak perubahan Peraturan Nomor II-A, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan Unit Penyertaan DINFRA melalui perubahan Peraturan Nomor II-O. Penyesuaian tersebut mencakup ketentuan batas harga minimum dan batas Auto Rejection yang berlaku bagi Unit Penyertaan DINFRA.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement