IDXChannel—Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemprov tak akan pandang bulu untuk mencabut spanduk atau atribut partai politik yang tak sesuai izin, dia telah menginstruksikan wali kota hingga Satpol PP untuk membuat pengumuman.
“Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan kepada wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik jangka waktu yang diperbolehkan,” ungkap Pramono kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Politikus PDIP itu juga mengatakan aturan ini berlaku untuk semua partai politik. Seluruh partai politik yang melanggar akan langsung ditindak.
“Itu berlaku bagi semua partai. Enggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan,” imbuh dia.
Dalam kesempatan ini, Pramono juga menegaskan bahwa spanduk partai politik tidak boleh berada di flyover atau jalan-jalan utama di kawasan DKI Jakarta.
“Yang nggak boleh di flyover dan jalan-jalan utama,” tandas dia.
Sebelumnya, di luar penegasan ini pemprov juga menerbitkan ketentuan 15 zona putih, alias zona bebas atribut partai politik dan ormas. Tujuan pemberlakuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan estetika kota.
Adapun 15 zona tersebut antara lain:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Medan Merdeka Timur
- Jalan Medan Merdeka Selatan
- Jalan Medan Merdeka Utara
- Jalan Veteran
- Jalan Bina Graha
- Kawasan Taman Monas
- Kawasan Lapangan Banteng
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Diponegoro
- Jalan Ir. H. Juanda
- Fly Over Semanggi
- Fly Over Karet
Jika ketahuan melanggar ketentuan zona putih ini, maka Satpol PP akan menurunkan bendera dan atribut parpol/ormas terkait, lalu diamankan ke kantor kecamatan setempat. Penegakan aturan zona putih ini melibatkan Satpol PP Jakarta.
(Nadya Kurnia)