IDXChannel—Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan gas N20 yang terkandung dalam Whip Pink belum masuk kategori narkotika. Oleh sebab itu BNN hanya akan mengawasi penggunaan Whip Pink agar tidak disalahgunakan.
Sebelumnya, Whip Pink sempat menjadi topik perbincangan panas di media sosial. Gas di dalamnya—mestinya—digunakan untuk membuat krim kocok atau whipped cream. Namun berpotensi disalahgunakan.
Dalam konteks penyalahgunaan, gas di dalam tabung dipindah ke dalam balon, lalu dihirup untuk mendapatkan sensasi ‘nge-fly.’ Tak sedikit warganet yang mempertanyakan cara pemasaran Whip Pink.
Sebab dinilai tidak sesuai dengan pangsa pasar peruntukkannya, yakni pelaku industri kuliner. Kemasan tabung gas N20 ini bahkan dibuat estetik dengan warna menarik.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengataka zat yang terkandung dalam Whip Pink kerap digunakan untuk kebutuhan medis maupun untuk makanan, seperti kopi, kue maupun roti. Namun dia menilai, gas itu kerap disalahgunakan untuk tujuan kesenangan atau euforia.