IDXChannel—Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi membeberkan bahaya nyata penyalahgunaan narkotika pada elektronik alias vape dan semacamnya.
Menurutnya, rokok elektronik memiliki tingkat risiko dan bahaya yang setara dengan rokok konvensional.
"Rokok elektronik ini dilarang di banyak negara, bahkan Singapura itu melarang rokok elektronik karena potensi penyalahgunaannya besar. Hari ini kita bisa lihat potensi itu nyata dan ada di negara kita," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Salah satu buktinya, kata dia, BNN RI melakukan ungkap kasus peredaran narkotika pada Selasa (19/5/2026) ini, termasuk penyalahgunaan sediaan farmasi pada rokok elektronik.
Dalam kasus itu, device rokok elektronik dimasukkan bahan-bahan tak berizin, ilegal, atau bahkan obat-obatan terlarang untuk menimbulkan efek serupa narkotika.