sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba dan Vape Yakuza Senilai Rp25,9 Miliar 

News editor Puteranegara
12/05/2026 15:40 WIB
Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar.
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba dan Vape Yakuza Senilai Rp25,9 Miliar 
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba dan Vape Yakuza Senilai Rp25,9 Miliar 

IDXChannel - Polisi membongkar penyelundupan berbagai jenis narkotika senilai Rp25,9 miliar dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengungkapkan, pihaknya menangkap empat orang tersangka yakni MFR, JHM, YGN, dan KSA dengan barang bukti total sabu 20 Kg, ekstasi 20.241,34 butir, sampai 1.975 bungkus cartridge vape merk yakuza mengandung etomidate.

“Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Krisno, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat adanya penjemputan narkotika yang akan melintasi daerah Jambi. Dari situ pendalaman dilakukan hingga didapat satu mobil Sigra putih.

Namun saat dilakukan pemantauan, terdapat satu Mobil Xenia putih yang tepat berada di belakang Mobil Sigra langsung putar arah melarikan diri. Tim langsung melakukan pengejaran.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna.

Sampai akhirnya, petugas berhasil menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah warga daerah Sekernan, Muaro Jambi. Lalu bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkoba

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement