Narkoba itu tersimpan dalam satu tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN di Riau, setelah sempat melarikan diri.
“Terhadap keempat terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
"Selain nilai dari narkotika, dampak pengungkapan kasus ini juga berhasil menyelamatkan sebanyak 124.191 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah pengeluaran biaya rehabilitasi sebesar Rp596 miliar," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)